Tutorial Cara Mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Di Dinas Sosial

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang ditujukan untuk membantu meringankan beban pangan bagi keluarga yang kurang mampu. Program ini diluncurkan oleh pemerintah tahun 2008, dan telah berjalan selama kurang lebih 14 tahun. PKH merupakan salah satu program termasuk dalam program kebijakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Program ini dikelola oleh Dinas Kesejahteraan Sosial setiap daerah.

Syarat Mendaftar PKH di Dinas Sosial

Untuk mendaftar program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP asli dan surat keterangan domisili.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Membuktikan kemiskinan dengan melampirkan Surat Keterangan Kemiskinan (SKTM) dari Camat/Kepala Desa.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Memiliki Akte Kelahiran anak.
  • Memiliki surat keterangan dari dinas sosial setempat.

Selain itu, calon penerima bantuan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk menunjang proses pendaftaran:

  • Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Surat Keterangan Pengangguran (SKP).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Surat Keterangan Bekerja (SKB).
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR).
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanah (SKTMT).
  • Surat Keterangan Dari Dokter (SKDD).
  • Surat Keterangan Dengan Resiko Kesehatan (SKDRK).

Langkah-langkah Mendaftar PKH di Dinas Sosial

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial:

  1. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke Dinas Sosial setempat.
  2. Isi formulir pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disediakan.
  3. Tunjukkan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi.
  6. Setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan nomor registrasi PKH.
  7. Catat nomor registrasi PKH yang telah diberikan.
  8. Cek status pendaftaran melalui website Dinas Sosial setempat.
  9. Tunggu konfirmasi dari Dinas Sosial, biasanya dalam waktu 2-3 minggu.
  10. Setelah menerima konfirmasi, Anda dapat mulai menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kesimpulan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program yang ditujukan untuk membantu meringankan beban pangan bagi keluarga yang kurang mampu. Untuk mendaftar program ini, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial adalah membawa semua dokumen yang dibutuhkan, isi formulir pendaftaran yang telah disediakan, tunjukkan dokumen, katakan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar program PKH, petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi, setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan nomor registrasi PKH, cek status pendaftaran melalui website Dinas Sosial setempat, dan tunggu konfirmasi dari Dinas Sosial. Setelah menerima konfirmasi, Anda dapat mulai menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like