Cara Mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk Calon Bayi

Jadi calon orang tua? Mungkin Anda sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya untuk si kecil yang akan lahir nanti. Namun, apakah Anda sudah mempersiapkan perlindungan kesehatannya?Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, setiap calon bayi yang lahir di Indonesia harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Jadi, sebelum si kecil lahir, Anda harus mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan agar si kecil bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang baik.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Calon Bayi

Untuk bisa mendaftar BPJS Kesehatan untuk calon bayi, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Berikut adalah persyaratannya.

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki Kartu Keluarga. Jika sudah, Anda bisa mengambil fotokopinya untuk melengkapi berkas pendaftaran.

2. Fotokopi KTP Orang Tua

Kemudian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi KTP orang tua. Ini berlaku untuk kedua orang tua bayi yang akan lahir nanti.

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan fotokopi Akta Kelahiran. Akta Kelahiran ini akan diberikan oleh petugas kesehatan setelah bayi lahir.

4. Surat Keterangan Lahir

Tidak ketinggalan, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan lahir. Ini adalah surat yang diberikan oleh petugas kesehatan setelah bayi lahir.

5. Fotokopi Kartu Keluarga Dokter

Terakhir, Anda juga harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga Dokter. Ini berlaku untuk kedua orang tua bayi yang akan lahir nanti.

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Calon Bayi?

Setelah Anda mempersiapkan semua kelengkapan di atas, Anda bisa mulai mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan untuk calon bayi Anda. Berikut ini adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk calon bayi.

1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Pertama-tama, Anda harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, Anda akan disambut oleh petugas yang bertugas untuk membantu Anda melakukan pendaftaran.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Kemudian, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Di formulir ini, Anda akan diminta untuk mengisi data tentang calon bayi Anda.

3. Bukti Pembayaran

Setelah itu, Anda harus membayar biaya pendaftaran. Anda bisa membayar dengan menggunakan Kartu Kredit, Kartu Debit, ataupun ATM.

4. Tunggu Sertifikat BPJS Kesehatan

Terakhir, Anda hanya perlu menunggu sertifikat BPJS Kesehatan yang dikirimkan langsung ke rumah Anda. Setelah menerima sertifikat, Anda sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk calon bayi Anda.

Kesimpulan

Itulah cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk calon bayi. Anda bisa mengurus pendaftaran ini sebelum bayi lahir ataupun setelah bayi lahir. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like